GridOto.com - Satlantas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin gencar dalam menindak kendaraan yang ketahuan menggunakan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Adapun penindakan yang sudah dilakukan, yakni razia knalpot brong di Pasar Seni Gaburan dan Simpang Tiga Cepit, pada Minggu (29/01/2023).
Dalam operasi tersebut, setidaknya ada sebanyak 30 knalpot brong yang disita dan 52 Surat Tanda Penerimaan (STP) dikeluarkan oleh petugas.
Buat yang belum tahu, STP tidak sama seperti surat tilang karena motor hanya diamankan sementara, atau pemilik motor diminta ganti knalpot di depan petugas.
"Dari ratusan massa kami amankan 30 knalpot brong dan 52 STP dikeluarkan," ungkap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dikutip dari Tribunjogja.com, Senin (30/01/2023).
Jeffry menambahkan, jumlah knalpot yang disita dari razia tadi belum ditambah dengan ratusan knalpot brong yang sudah diamankan dari beberapa razia sebelumnya.
Menariknya ratusan knalpot yang disita justru enggak dimusnahkan, malahan mau dipakai jadi bahan untuk membuat monumen.
"Monumen ini untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan tidak memasang knalpot brong lagi, Materialnya sudah dikirim ke pengrajin dan butuh waktu sebulan pengerjaan," imbuhnya.
Sementara Kasatlantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas pengendara yang masih nekat memasang knalpot brong di motornya.
Baca Juga: Puluhan Motor dengan Knalpot Brong Kena Razia di Kota Malang, Tapi Enggak Ditilang?