Sekadar informasi, tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan.
Petugas menegaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh jukir di minimarket tergolong ringan.
"Pilih disidangkan, atau bapak pulang," ucap petugas ke jukir minimarket.
Sontak si jukir langsung memilih untuk pulang pada saat itu juga.
Polisi yang melakukan sidak mengantarkan jukir tersebut hingga lokasi parkir dan memastikan bahwa ia benar pulang.
Berikut video sidak jukir minimarket yang dilakukan oleh Polsek Rungkut:
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh INFO JATENG & JOGJA (@infojatengjogja)