GridOto.com- Jengah dengan berbagai penyelewangan, Korlantas Polri menyetop penerbitan pelat dewa.
Pelat dewa yang identik dengan kode belakang RF akan dihentikan pada 10 Oktober 2023.
Kepastian ini diungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Ya kami pastikan akan disetop," ungkap Brigjen Yusri Yunus.
Menurut mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini penyetopan ini terkait dengan berbagai penyalahgunaan oleh sebagian masyarakat.
Jendral bintang satu ini mengungkap proses pemberhentian ini baik untuk penerbitan baru maupun untuk perpanjangan.
"Sudah total disetop," bilangnya.
Terkait dengan peruntukan pelat RF yang semestinya dipergunakan untuk tujuan khusus seperti nomor pelat pejabat, nantinya akan ada nomor baru.
"Nomor rahasianya masih dirahasiakan," bilang jebolan Akpol 1991.
Baca Juga: Kasus Koboi Jalanan Sopir Mercy Pelat RFS Diusut Polda Metro Jaya, Sekarang Masih Tahap Penyelidikan
Pihak Korlantas menurut Brigjen Yusri akan menerbitkan aturan baru terkait dengan nomor khusus ini.
"Nanti akan ada pemberitahuan lagi," jelasnya.
Sebelumnya, banyak diberitakan berbagai penyalahgunaan pelat dewa ini.
Merasa memiliki kekhususan, beberapa pengguna kendaraan dengan pelat akhiran RF ini kadang melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas, seperti masuk jalur busway, meminta keistimewaan jalur.
Tidak sedikit, sopir pelat RF ini melakukan tindakan melawan hukum seperti yang terjadi pada Kamis (19/1) lalu di pintu Tol Tangerang
Seorang sopir Mercedes-Benz dengan nopol B B 2465 RFS mengacungkan senjata.
"Rombongan bus akan keluar pintu Tol Tangerang Kamis 19 Januari 2023 jam 08.00 WIB. Mobil plat B2465RFS menyalip dari kiri (bahu jalan). Karena posisi bus dan mobil B2465 RFS mepet, si koboi keluar dari mobil memarahi sopir2, kernet bus, dan mengancam dengan pistol," tulis akun @kenzo39526996 dalam keterangan video.
Banyaknya kejadian ini membuat pihak kepolisian jengah dan mencabut penggunaan pelat berakhiran RF