Pihak Korlantas menurut Brigjen Yusri akan menerbitkan aturan baru terkait dengan nomor khusus ini.
"Nanti akan ada pemberitahuan lagi," jelasnya.
Sebelumnya, banyak diberitakan berbagai penyalahgunaan pelat dewa ini.
Merasa memiliki kekhususan, beberapa pengguna kendaraan dengan pelat akhiran RF ini kadang melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas, seperti masuk jalur busway, meminta keistimewaan jalur.
Tidak sedikit, sopir pelat RF ini melakukan tindakan melawan hukum seperti yang terjadi pada Kamis (19/1) lalu di pintu Tol Tangerang
Seorang sopir Mercedes-Benz dengan nopol B B 2465 RFS mengacungkan senjata.
"Rombongan bus akan keluar pintu Tol Tangerang Kamis 19 Januari 2023 jam 08.00 WIB. Mobil plat B2465RFS menyalip dari kiri (bahu jalan). Karena posisi bus dan mobil B2465 RFS mepet, si koboi keluar dari mobil memarahi sopir2, kernet bus, dan mengancam dengan pistol," tulis akun @kenzo39526996 dalam keterangan video.
Banyaknya kejadian ini membuat pihak kepolisian jengah dan mencabut penggunaan pelat berakhiran RF