Jika hakim menetapkan pembebasan bidang tersebut melalui konsinyasi, uang ganti rugi (UGR) akan dititipkan melalui rekening pengadilan.
Otomatis hak atas bidang tanah yang terdampak Tol Yogyakarta-Solo itu telah diputus PN.
Dengan demikian, pemilik tanah tak ada urusan pembayaran UGR dengan PPK pengadaan tanah.
"Kalau untuk pencairan yang sesuai penetapan, pihak yang ingin mencairkan mengajukan permohonan ke PN Boyolali," ungkapnya.
PN Boyolali akan mengecek dan menelaah apakah sudah memenuhi syarat untuk pencairan atau belum.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Kunjung Bebas, 10 Bidang Tanah yang Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja Bakal Diputus PN Boyolali