Artinya para pelaku tidak merusak anak kunci saat melakukan aksi curanmor.
"Dari hasil pencurian, kami berhasil amankan empat motor sebagai barang bukti," ungkapnya.
Keempat motor yang berhasil diamankan adalah tiga Honda BeAT dan satu Honda Vario.
Setelah diselidiki, ternyata para pelaku hendak membangun usaha berjualan.
"Hasil curiannya dijual secara online mulai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, hasilnya akan digunakan untuk usaha," tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cari Modal Usaha, Tiga Remaja di Madiun Nekat Curi Motor