Mendengar cerita ini, MMAZ jelas kaget, karena motor miliknya sudah lunas dengan bukti STNK dan BPKB yang sudah ada di tangannya.
Kejadian itu lantas dilaporkan MMAZ ke pihak berwajib, dan petugas langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditemukan di Kota Bandung pada Minggu (15/01/2023), lalu motornya sudah dijual oleh para pelaku," imbuh Ahmad.
Ketiga debt collector ini lantas dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dan sekarang sudah ditahan di sel Mapolres Sumedang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rampas Motor yang Telah Lunas di SPBU, Tiga Debt Collector Dibekuk Polisi di Tanjungsari Sumedang.