Sehingga nanti bisa diajukan ke anggaran OPD, atau diserahkan tanggung jawabnya ke pengguna.
Kendati demikian ia tetap berprasangka, kalau banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak dikarenakan penggunanya lupa.
Belum lagi jumlah kendaraan yang menunggak pajak sekarang mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan periode 2022.
"Pada 202 kami ada 868 kendaraan menunggak pajak, sekarang hanya 500-an lebih jadi jelas kami tetap berusaha semaksimal mungkin," katanya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan BPPKAD yakni dengan memberikan surat dengan tanda tangan Sekda ke OPD.
Dengan begitu OPD bisa segera menganggarkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinasnya.
"Kami lampirkan juga kendaraan apa saja yang harus diselesaikan pajaknya, awal 2023 sudah kami lakukan itu semua," ungkap Eka.
Eka menjelaskan, kalau kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak pajak merupakan motor.
Tapi masalahnya beberapa kendaraan dinas yang menunggak pajak, ternyata masih dibawa oleh PNS yang sudah pensiun.
"Ada 20-an kalau enggak salah, tapi sudah kami tarik juga itu dan sekarang ada di gudang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Respons Pihak BPPKAD Soal 586 Kendaraan Plat Merah di Ponorogo yang Menunggak Pajak.