GridOto.com - Isu terkait pembebasan lahan Sirkuit Mandalika kembali ramai dibicarakan sejumlah masyarakat.
Seiring dengan beredarnya isu tersebut, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah buka suara.
ITDC menegaskan, warga lingkar Sirkuit Mandalika yang meminta lahan 340 hektar sudah dibayar.
Bahkan ITDC memastikan pihaknya memiliki bukti-bukti pendukung yang sah secara hukum atas lahan sirkuit.
"Sudah tidak ada permasalahan lahan," tegas Yudhistira Setiawan, Vice President Legal ITDC dikutip dari TribunLombok.com.
Terkait penyandingan data, secara hukum proses ini tidak dikenal dalam ketentuan agraria.
Proses penyandingan data harus dilakukan dalam forum pembuktian pada proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan.
Bukan di luar pengadilan, dengan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang memiliki kedudukan hukum yang sama atau setara.
"Sehingga dalam hal ini, jangan sampai terjebak dengan istilah penyandingan data," ungkap Yudhistira.
Baca Juga: Kejurnas Motor Sport Hidup Kembali di 2023, Sirkuit Mandalika Siap Jadi Pembuka
Adapun mengenai klaim lahan dimana warga meminta pembayaran kompensasi lahan, hal ini tidak dapat dilakukan oleh ITDC.
Kecuali terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ITDC untuk memberikan kompensasi tersebut kepada warga masyarakat.
Bila masyarakat meminta pembayaran atas kompensasi lahan maka hal tersebut harus melalui proses persidangan di pengadilan, guna memperoleh kepastian hukum.
Apabila dipaksakan ada pembayaran kompensasi atas lahan yang sudah pernah dibebaskan pendahulu ITDC tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, justru akan menimbulkan permasalahan hukum baru.
Permasalahan hukum itu bukan hanya akan menimpa ITDC tetapi juga akan menimpa warga masyarakat yang menerima pembayaran kompensasi dari ITDC.
"Oleh karena itu kami meminta semua pihak dapat melihat permasalahan lahan ini dengan jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia berharap, tak ada yang membuat pernyataan yang menggiring opini publik bahwa seolah-olah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan ITDC.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tanggapi Aksi Warga, ITDC Tegaskan Semua Lahan The Mandalika Sudah Dibayar