Adapun mengenai klaim lahan dimana warga meminta pembayaran kompensasi lahan, hal ini tidak dapat dilakukan oleh ITDC.
Kecuali terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ITDC untuk memberikan kompensasi tersebut kepada warga masyarakat.
Bila masyarakat meminta pembayaran atas kompensasi lahan maka hal tersebut harus melalui proses persidangan di pengadilan, guna memperoleh kepastian hukum.
Apabila dipaksakan ada pembayaran kompensasi atas lahan yang sudah pernah dibebaskan pendahulu ITDC tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, justru akan menimbulkan permasalahan hukum baru.
Permasalahan hukum itu bukan hanya akan menimpa ITDC tetapi juga akan menimpa warga masyarakat yang menerima pembayaran kompensasi dari ITDC.
"Oleh karena itu kami meminta semua pihak dapat melihat permasalahan lahan ini dengan jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia berharap, tak ada yang membuat pernyataan yang menggiring opini publik bahwa seolah-olah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan ITDC.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tanggapi Aksi Warga, ITDC Tegaskan Semua Lahan The Mandalika Sudah Dibayar