GridOto.com- Tahun ini direncanakan beberapa ruas jalan di Jakarta berbayar secara elektronik atau Electronic Pricing Road (ERP).
Wacana yang sudah berlangsung puluhan tahun ini kabarnya segera direalisasikan.
Terkait dengan hal itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan terus melakukan kordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si sudah melakukan komunikasi.
"Nanti kita ikuti saja alur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan bersama dengan DPRD, sekarang kan belum. Baru wacana kan,” ungkap Kapolda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan, jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) merupakan salah satu program yang akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Guna mengatasi persoalan lalu lintas," jelas Kombes Latif Usman.
Ia menilai program untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan publik.
"Itu untuk membatasi jumlah operasional kendaraan yang melintas di jalan tersebut,” jelas Dirlantas.
Baca Juga: Ramai Soal Jalan Berbayar Elektronik, Wacananya Sejak 17 Tahun Lalu, Ini Rekam Jejaknya
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih membahas soal ERP bersama pemerintah pusat.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menggali pendapat para ahli soal ERP.
Sekadar informasi, dalam catatan GridOto.com, sejak 2006, ERP telah diwacanakan pihak pemerintah dalam upaya mengurangi problem jalanan ibu kota (Tabloid Otomotif edisi 31/XVI, 4 Desember 2006).
Ketika itu, upaya dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jam tertentu pada ruas jalan tertentu dilakukan dengan kebijakan 3 in 1.
Kebijakan 3 in 1 ini dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan masalah kemacetan.
Malah kebijakan ini dianggap memunculkan masalah sosial baru yakni dengan adanya joki 3 in 1 untuk melengkapi penumpang di mobil dengan jumlah 3 orang.
Saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Fauzi Bowo pada 2010, wacana untuk menerapkan ERP menjadi salah satu pilihan alternatif
Dalam 17 langkah yang dicanangkan Wakil Presiden RI ketika itu, Boediono, ERP merupakan pilihan pertama yang akan diterapkan dalam upaya mengurai transportasi dan kemacetan di Jabodetabek (Tabloid Otomotif edisi 22/XX, 30 September 2010).
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta kala itu, Prijanto, semua langkah itu prioritas karena itu mengurai kemacetan.
“Tapi mana yang bisa segera dilakukan karena itu (ERP) tidak memerlukan aturan yang berbelit. Asal aturannya ada, jegrek beli alat, bisa jalan. Tapi kalau MRT, kan ha rus gali segala macam, 2016 baru selesai,” jelasnya.
Prijanto menegaskan jangan sampai salah mempersepsikannya. “Untuk mengurai kemacetan, pemerintah DKI menjalankan strategi 3 pola transportasi massal itu dilakukan semua dan serentak. Membangun infrastruktur jalan, angkutan massal dan pembatasan-pembatasan. ERP
masuk yang ketiga itu," cetusnya.
Kemudian setelah era Presiden Joko Widodo, wacana ini kembali bergulir.
Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan akan menerapkan sistem jalan berbayar electronik ini pada 2016 (Majalah Autobild edisi No. 327, 4-17 November 2015).
ERP atau penerapan jalan berbayar menjadi solusi tambahan pemda
DKI untuk mengatasi kemacetan di kota Jakarta. ERP Segera Beroperasi Di Jakarta dari tahun 2014, tepatnya di jalan Sudirman dan wilayah Kuningan Jakarta Selatan.
Rencananya, setelah uji coba dan sinkronisasi dengan alat On Board Unit (OBU), ERP akan segera beroperasi di tahun 2016.
“Kita terus menggodok agar ERP segera terealisasi, kalau memungkinkan 2016 sudah bisa berope rasi,” ungkap Basuki Tjahaja Purnama.
Adapun data rencana lokasi gerbang ERP dari website Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu terbagi dalam tiga area.
Area pertama mulai dari Blok M, Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan HR Rasuna said-Tendean, Blok M, dan Jalan Asia Afrika-Pejompongan.
Area kedua meliputi Dukuh Atas-Manggarai, Matraman-Gunung Sahari, Jatinegara-Kampung Melayu-Kasablanka, Jalan Dr Satrio-Tanah Abang.
Terakhir, area ketiga adalah Grogol-Harmoni-Pasar baru, Cempaka Putih-Gambir, Cawang-Pluit Tanjung Priok-Sunter-Kemayoran.
Namun wacana ini juga belum bisa direalisasikan, Basuki Tjahaja Purnama malah menerbitkan Pergub No. 164 tahun 2016 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Peraturan ini ditandatangani langsung Basuki pada 23 Agustus 2016 sebagai pengganti kebijakan Ganjil Genap.