Pelaku lantas diinterogasi di lokasi, dan dia langsung mengakui perbuatan kriminalnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Honda Revo Fit yang dijualnya merupakan motor curian yang didapatkannya ketika dia beraksi di SMK 1 Plakat Tinggi beberapa waktu lalu.
Untuk sekarang, pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Suvenfri.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria di Muba ini Salah Sasaran Saat Menjual Motor Hasil Curiannya.