Wacana ini tidak mendapatkan respons positif, lalu saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Fauzi Bowo di tahu 2010, wacana untuk menerapkan ERP menjadi salah satu pilihan alternatif
Dalam 17 langkah yang dicanangkan Wakil Presiden RI ketika itu, Boediono, ERP merupakan pilihan pertama yang akan diterapkan dalam upaya mengurai transportasi dan kemacetan di Jabodetabek (Tabloid Otomotif edisi 22/XX, 30 September 2010).
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta kala itu, Prijanto, semua itu prioritas karena itu mengurai kemacetan.
“Tapi mana yang bisa segera dilakukan karena itu (ERP) tidak memerlukan aturan yang berbelit. Asal aturannya ada, jegrek beli alat, bisa jalan. Tapi kalau MRT, kan ha rus gali segala macam, 2016 baru selesai,” jelasnya.
Prijanto menegaskan jangan sampai salah mempersepsikannya. “Untuk mengurai kemacetan, pemerintah DKI menjalankan strategi 3 pola transportasi massal itu dilakukan semua dan serentak. Membangun infrastruktur jalan, angkutan massal dan pembatasan-pembatasan. ERP
masuk yang ketiga itu," cetusnya.
Kemudian setelah era Presiden Joko Widodo, wacana ini kembali bergulir.
Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan akan menerapkan sistem jalan berbayar electronik ini pada 2016 (Majalah Autobild edisi No. 327, 4-17 November 2015).
ERP atau penerapan jalan berbayar menjadi solusi tambahan pemda
DKI untuk mengatasi kemacetan di kota Jakarta. ERP Segera Beroperasi Di Jakarta dari tahun 2014, tepatnya di jalan Sudirman dan wilayah Kuningan Jakarta Selatan.
Rencananya, setelah uji coba dan sinkronisasi dengan alat On Board Unit (OBU), ERP akan segera beroperasi di tahun 2016.
“Kita terus menggodok agar ERP segera terealisasi, kalau memungkinkan 2016 sudah bisa berope rasi,” ungkap Basuki Tjahaja Purnama.
Adapun data rencana lokasi gerbang ERP dari website Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu terbagi dalam tiga area.
Area pertama mulai dari Blok M, Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan HR Rasuna said-Tendean, Blok M, dan Jalan Asia Afrika-Pejompongan.
Area kedua meliputi Dukuh Atas-Manggarai, Matraman-Gunung Sahari, Jatinegara-Kampung Melayu-Kasablanka, Jalan Dr Satrio-Tanah Abang.
Terakhir, area ketiga adalah Grogol-Harmoni-Pasar baru, Cempaka Putih-Gambir, Cawang-Pluit Tanjung Priok-Sunter-Kemayoran.
Namun wacana ini juga belum bisa direalisasikan, Basuki Tjahaja Purnama malah menerbitkan Pergub No. 164 tahun 2016 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Peraturan ini ditandatangani langsung Basuki pada 23 Agustus 2016 sebagai pengganti kebijakan Ganjil Genap.
Kini setelah 7 tahun berlakunya kebijakan Ganjil Genap, wacana mengenai penerapan ERP kembali bergulir.
Akankah kebijakan ini akan terealisasi?