Warga yang mendengar ada kegaduhan di jalan langsung berdatangan untuk membantu korban.
"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Lamongan. Tersangka mengaku baru pertama melancarkan aksi curanmor," tuturnya.
Anton menduga, pelaku tak sendiri dalam melancarkan aksi pencurian di Dusun Petiyin, Takerharjo.
"Pastinya ada seseorang yang mengantarkan hingga pelaku sampai di lokasi targetnya," tambah Anton.
Setelah diperiksa, DH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pencuri Mobil di Lamongan Dicegat dan Ditangkap Korbannya Sendiri, Warga Turun Tangan Lapor Polisi