Salah satunya penyelenggara konvoi harus memiliki atau mendapat izin dari kepolisian untuk pengawalan.
Pasalnya, pengawalan konvoi menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi kepolisian terhadap pihak pemegang surat izin konvoi.
"Bila sudah ada surat izinnya akan kami kawal saat melakukan konvoi, namun harus tertib berlalu lintas," lanjutnya.
Alfian menjelaskan, pengawalan konvoi bertujuan untuk meminimalisir kemacetan, kecelakaan dan gangguan lain di jalan.
Bagi peserta konvoi yang tidak mematuhi aturan lalu lintas akan ditindak menggunakan ETLE.
Langkah ini dilakukan Dirlantas Polda DIY karena daerah Yogyakarta menjadi epicentrum beberapa organisasi masyarakat.
"Alhasil agenda konvoi gabungan dari beberapa simpatisan dan ormas sering terjadi di Yogyakarta," ucapnya.
Menurut Alfian, peserta konvoi juga berasal dari beberapa daerah di Tanah Air.
"Kami harap pengguna jalan di Yogyakarta bisa patuh berlalu lintas, baik saat konvoi maupun tidak," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Konvoi Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas Tetap Ditilang Lewat ETLE, Ini Kata Ditlantas Polda DIY