Mereka terjaring balap liar di sekitar alun-alun Ponorogo, di Jalan Trunojoyo, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Kh Ahmad Dahlan, Jalan Juanda, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Pramuka.
Untuk memberi efek jera, petugas berwajib telah menyita seluruh kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.
"Kami amankan selama satu bulan, nanti bila ingin mengambil harus bersama orang tuanya," jelas Bagus.
Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai standar pabrik.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 52 Orang Terjaring Razia karena Aksi Balap Liar di Ponorogo, Mayoritas Pelajar