Gak Gampang Buat Dapat SIM C1, Beberapa Syarat Ini Harus Dilalui

M. Adam Samudra - Sabtu, 7 Januari 2023 | 21:56 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (M. Adam Samudra - )

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya. Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Nah, bagi Anda yang ingin memiliki SIM C1 dan C2, ternyata tidak bisa langsung mengajukannya begitu saja, lho.

Brigjen Pol Yusri menuturkan, pemohon SIM C1 dan C2 setidaknya wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.

Itu pun, harus menunggu setidaknya 12 bulan atau satu tahun sejak pertama kali mendapatkan SIM C.