GridOto.com - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun ini.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini dilakukan secara bertahap.
Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
Sebanyak 32 unit sepeda motor itu merek Hunter Scramble SK500 mesin 471 cc untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
"Misal seperti di Polres Jaya Wijaya seperti di Jaya Pura ada gak motor 250-500? gak ada kan? Jadi belum sampai kesana, untuk itu masih yang sekala prioritas dulu seperti Jawa dan Bali yang banyak motor 250-500 cc," ucap Yusri saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (7/1/2023).
Persyaratan Buat SIM C1
Untuk mendapatkan SIM C berdasarkan pembagian golongan di atas, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Untuk syarat batas bawah umur yang berhak mendapatkan SIM C berdasarkan golongannya diatur dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:
Baca Juga: Motor Uji Praktik SIM C-1 Siap Dibagikan ke Satpas Prioritas, Ini Wilayahnya
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;