"Tarif reguler maupun aplikasi sudah disesuaikan dengan tarif taksi bandara yang berlaku berdasarkan SK DPP Organda yang terbaru," ungkap Ali, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Sementara untuk surcharge atau biaya tambahan, besarannya sudah disesuaikan dengan ketetapan hasil rapat bersama antara Puskopau Halim, PT Angkasa Pura II dan PT ATS.
Adapun rapat tersebut membahas tentang pengelolaan perparkiran dan operasional transportasi darat di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Penggunaannya buat mendukung operasional taksi bandara, untuk pelayanan dibebaskan biaya parkir, penggajian pegawai, perawatan kebersihan dan ketertiban area perparkiran di bandara," pungkas Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapuskop Lanud Halim Perdanakusuma Bantah Isu Monopoli Taksi Bandara.