Kalau sampai kotorannya menutupi pelat nomor, polisi bisa saja melakukan penindakan langsung dan memberikan denda sebesar 800-2.000 rubel Rusia.
Kalau dikonversikan, dendanya bisa setara dengan Rp 179 ribu hingga Rp 447 ribu (kurs 1 rubel Rusia = Rp 223, 28 Desember 2022).
Sayangnya aturan ini sempat disalahgunakan oleh sejumlah oknum polisi nakal di Rusia.
Jadi para oknum nakal akan melancarkan aksinya dengan melakukan penilangan pada mobil yang terlihat kotor, meski pelat nomornya masih terbaca.
Buat mencegahnya, sejumlah stasiun radio di Negeri Beruang Merah pun melakukan sosialisasi terkait aturan itu.
Dengan begitu, para pemilik kendaraan bisa mendebat oknum polisi nakal yang berusaha menilangnya dengan aturan tadi.
Tapi kalau menurut GridOto sih, mending selalu jaga kebersihan mobil yang dipakai kalau lagi di Rusia.
Hitung-hitung jadi enggak perlu capek berurusan dengan polisi nakal yang ada di sana.