GridOto.com - Ramai sebuah video viral yang menayangkan pengemudi mobil dinas merah kedapatan menggunakan pelat palsu beredar di media sosial.
Mobil jenis Toyota Innova itu menggunakan pelat nomor hitam palsu.
Aslinya mobil dinas itu berpelat merah dengan nomor polisi B-1109-PQQ.
Mobil dinas berpelat merah itu disetop polisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/12/2022).
Video itu pun viral setelah diunggah akun media sosial Polda Metro Jaya lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro.
"08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl UKI Cawang Jaktim,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Dalam video yang diunggah, pengendara tersebut memasang pelat palsu berwarna hitam dengan nomor B-1408-RFN.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.
"Anggota Satuan Wilayah (Satwil) lantas Jakarta Timur mencurigai kendaraan roda empat yang memakai Nomor Polisi RF, setelah diberhentikan dan dicheck ternyata platnya double, bagian dalam ternyata pelat mobil warna merah," kata Gede saat dihubungi GridOto.com, Senin (26/12/2022).
Menurut Gede, pengemudi tersebut terpaksa menggunakan pelat palsu agar terhindar dari tilang elektronik.
"Menurut keterangan buat hindari tilang ETLE dan gaya saja," paparnya.
Gede menambahkan, anak buahnya hanya memberikan imbauan, terlebih situasi tersebut hanya bersifat insidentil saja.
Ia pun meminta kepada para pengendara roda empat agar tidak menggunakan pelat palsu.
"Dihimbau untuk tidak menggunakan pelat palsu untuk menyiasati tilang elektronik," ucapnya.
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Bahkan jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"