Perkara Ingin Aman dari Tilang Elektronik, Toyota Innova Berpelat Merah Ini Nekat Pakai Plat Palsu

M. Adam Samudra - Senin, 26 Desember 2022 | 16:30 WIB

Pengendara Toyota Innova (pelat merah) kedapatan gunakan pelat palsu di Jakarta Timur (M. Adam Samudra - )

"Menurut keterangan buat hindari tilang ETLE dan gaya saja," paparnya.

Gede menambahkan, anak buahnya hanya memberikan imbauan, terlebih situasi tersebut hanya bersifat insidentil saja.

Ia pun meminta kepada para pengendara roda empat agar tidak menggunakan pelat palsu.

"Dihimbau untuk tidak menggunakan pelat palsu untuk menyiasati tilang elektronik," ucapnya.

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Bahkan jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"