Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Masih Buka Jelang Libur Natal 2022, Cek Lokasi dan Jadwalnya Sob

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 22 Desember 2022 | 10:03 WIB

Ilustrasi layanan Samsat Keliling (Ruditya Yogi Wardana - )

"Ayo manfaatkan layanan Samsat Keliling Satlantas Polresta Cirebon dan bayar pajak kendaraan anda!" isi caption postingan tadi.

Terkait syaratnya, sobat bisa simak daftarnya berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun;

2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi;

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada);

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi.