Jelang Natal 2022, SIM Keliling Masih Beroperasi di Kabupaten Cirebon, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 22 Desember 2022 | 08:35 WIB

Ilustrasi layanan SIM keliling. (Ruditya Yogi Wardana - )

Urusan biaya kalau mengacu dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000.

Sementara untuk memperpanjang SIM C, diharuskan membayar sebanyak Rp 70.000.

Jangan lupa lengkapi syarat-syaratnya sebelum melakukan perpanjangan, dengan rincian seperti berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.