Untuk waktu layanannya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan perlu diingat layanan tersebut tutup setiap hari Minggu.
Terkait biayanya, SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 sesuai dengan keterangan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 70.000.
Juga jangan lupa untuk lengkapi syarat-syaratnya sebelum melakukan perpanjangan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.