GridOto.com - Polisi menindak pengemudi mobil Toyota Innova di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jum'at (16/12/2022).
Pasalnya, pengemudi Innova tersebut diduga memasang pelat dinas merah palsu B-1026-POF pada kendaraannya.
Informasi tersebut diunggah akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jum'at (13/12/2022).
Foto yang diunggah memperlihatkan pengendara mobil tersebut tengah diinterogasi oleh polisi lalu lintas.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana mengatakan bahwa pemilik kendaraan jelas akan diberikan sanksi tilang.
"Ini nomor polisi (nopol) palsu bukan untuk peruntukannya jelas akan diberikan sanksi tilang," kata Agung kepada GridOto.com, Jum'at (16/12/2022).
Menurut Agung, pengguna mobil pribadi kerap memakai pelat nomor ganda, alias yang asli dan palsu, yang satu berpelat nomor ganjil dan satu lagi genap.
Pengguna mobil memanipulasi pelat, kapan aturan ganjil dan genap diterapkan secara bergantian.
Sanksi Nopol Palsu
Baca Juga: Pengendara Pakai Pelat Palsu Jangan Cuma Ditegur, Tapi Ditilang
Belum lama ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sempat menyinggung soal pengguna nopol palsu akan ditilang secara manual.
Ia mengatakan tilang manual itu hanya dilakukan jika pengendara berpotensi melakukan pidana, salah satunya memalsukan pelat nomor.
"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," kata Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Jika ketika diperiksa ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, polisi lalu lintas akan memberikan tilang secara manual.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.