Ia mengatakan tilang manual itu hanya dilakukan jika pengendara berpotensi melakukan pidana, salah satunya memalsukan pelat nomor.
"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," kata Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Jika ketika diperiksa ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, polisi lalu lintas akan memberikan tilang secara manual.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.