GridOto.com - Polisi menindak pengemudi mobil Toyota Innova di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jum'at (16/12/2022).
Pasalnya, pengemudi Innova tersebut diduga memasang pelat dinas merah palsu B-1026-POF pada kendaraannya.
Informasi tersebut diunggah akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jum'at (13/12/2022).
Foto yang diunggah memperlihatkan pengendara mobil tersebut tengah diinterogasi oleh polisi lalu lintas.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana mengatakan bahwa pemilik kendaraan jelas akan diberikan sanksi tilang.
"Ini nomor polisi (nopol) palsu bukan untuk peruntukannya jelas akan diberikan sanksi tilang," kata Agung kepada GridOto.com, Jum'at (16/12/2022).
Menurut Agung, pengguna mobil pribadi kerap memakai pelat nomor ganda, alias yang asli dan palsu, yang satu berpelat nomor ganjil dan satu lagi genap.
Pengguna mobil memanipulasi pelat, kapan aturan ganjil dan genap diterapkan secara bergantian.
Sanksi Nopol Palsu
Baca Juga: Pengendara Pakai Pelat Palsu Jangan Cuma Ditegur, Tapi Ditilang
Belum lama ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sempat menyinggung soal pengguna nopol palsu akan ditilang secara manual.