Tak cuma sampai situ, para pemilik motor juga ditindak dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE).
Menurut Bobby, penindakan para pengguna knalpot brong ini memang sengaja dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat sekitar.
"Suara motor dengan knalpot brong dinilai terlalu bising, dan sangat mengganggu kenyamanan serta ketertiban berlalu lintas," ujarnya.
Lewat kegiatan tersebut, ia mengajak dan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong lagi, serta lebih taat dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polresta Banyumas Amankan 32 Motor Berknalpot Brong, Pengendara Langsung Kena Tilang.