GridOto.com - Komplotan maling mobil pikap, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat belum lama ini.
Adapun komplotan maling mobil pikap tersebut terdiri dari eksekutor berinisial D dan penadah berinisial R.
Lalu ada pelaku lain berinisial A, yang sudah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polres Ciamis karena kasus yang berbeda.
Menariknya komplotan maling ini, ternyata memang sengaja memilih mobil pikap sebagai target operasinya dengan beberapa alasan.
AKBP Suhardi Hery Haryanto selaku Kapolres Tasikmalaya menyebutkan alasan pelaku cukup simpel, karena mobil pikap sangat mudah dicongkel dari jendela kacanya.
Hal ini dikarenakan jendela kaca mobil pikap masih manual alias engkol, sehingga mudah untuk dibobol menggunakan obeng lancip.
"Modus mereka congkel kaca mobil pikap, mereka adalah residivis yang dulu kasusnya sama," jelas Suhardi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Lanjut Suhardi, setelah para pelaku membuka kaca jendela maka mereka langsung masuk dan membongkar bagian bawah kemudi untuk membongkar kabel starter.
Kabel itu kemudian ditarik dan digunting, lalu sengaja dikorsletkan dengan beberapa kabel lain agar mesin menyala.
Baca Juga: Pertama di Dunia, BMW M4 Competition Jadi Pikap Siap Angkut Barang
Kalau pun mesin tidak menyala, para pelaku lantas mendorong unit curiannya menjauh dari lokasi kejadian.
Para pelaku lantas membawa barang curiannya ke penadah, dan menjualnya dengan harga Rp 30 juta-Rp 40 juta per unit.
Parahnya kejadian ini terjadi berkali-kali, terbukti dengan adanya beberapa laporan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Mereka ada yang tugasnya mengamati lapangan dan rumah korban serta ada juga yang mengincar di lokasi yang sepi, dari pelaku kami amankan barang bukti sebanyak 7 unit mobil pikap," paparnya.
Menurutnya ada alasan lain mengapa para pelaku mengincar mobil pikap, yakni karena rata-rata mobil bak tidak dipasang sensor alarm otomatis.
Lalu mereka juga sering menyasar rumah pemilik mobil pikap, yang garasinya tidak menggunakan pintu.
"Peran D mengawali aksi dan melihat situasi lapangan, lalu A sebagai pemetik," lanjut Suhardi.
Akibat kasus itu, para pelaku terjerat Pasal 464 dan Pasal 480 KUHP dengan acanaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komplotan Pencuri Spesialis Pikap di Tasikmalaya Ditangkap, Congkel Jendela Pakai Obeng.