Kalau pun mesin tidak menyala, para pelaku lantas mendorong unit curiannya menjauh dari lokasi kejadian.
Para pelaku lantas membawa barang curiannya ke penadah, dan menjualnya dengan harga Rp 30 juta-Rp 40 juta per unit.
Parahnya kejadian ini terjadi berkali-kali, terbukti dengan adanya beberapa laporan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Mereka ada yang tugasnya mengamati lapangan dan rumah korban serta ada juga yang mengincar di lokasi yang sepi, dari pelaku kami amankan barang bukti sebanyak 7 unit mobil pikap," paparnya.
Menurutnya ada alasan lain mengapa para pelaku mengincar mobil pikap, yakni karena rata-rata mobil bak tidak dipasang sensor alarm otomatis.
Lalu mereka juga sering menyasar rumah pemilik mobil pikap, yang garasinya tidak menggunakan pintu.
"Peran D mengawali aksi dan melihat situasi lapangan, lalu A sebagai pemetik," lanjut Suhardi.
Akibat kasus itu, para pelaku terjerat Pasal 464 dan Pasal 480 KUHP dengan acanaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komplotan Pencuri Spesialis Pikap di Tasikmalaya Ditangkap, Congkel Jendela Pakai Obeng.