Dia lolos dari gerbang tol dengan cara menempel di belakang truk yang masuk tol.
DP rencananya akan pulang ke Natar, Lampung Selatan.
Selain tidak mengenakan helm, tersangka dikategorikan melakukan pelanggaran berat karena tidak membawa STNK, SIM, dan motornya tidak dipasang pelat nomor polisi.
Hal ini diungkapkan AKP Yuniarta, Kanit I PJR Polda Lampung.
Motor yang dikendarai tersangka kini ditahan di Satlantas Polda Lampung.
Polisi menduga motor yang masuk jalan tol itu diduga hasil kejahatan DP.
Sebab saat diinterogasi, motor tersebut diakuinya bukan milik orang tuanya, melainkan meminjam dari temannya di Bakauheni.