Jhoni menyebut, Strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.
Baca Juga: Awas Kena Jepret, Karawang Bakal Terapkan Tilang Elektronik Mulai Tahun Depan
Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5:
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.