Polisi menemukan sejumlah pengendara motor yang ketahuan menekuk hingga mencopot pelat nomor kendaraan guna menghindari tilang elektronik.
Menariknya banyak dari pengendara yang ketahuan beralasan kalau pelat nomornya copot atau hilang.
"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, juga banyak yang menekuknya saat kami temukan di lapangan," ujar Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, pada Rabu (02/01/2022) lalu.
Menurutnya pelat nomor merupakan tanda identifikasi kendaraan, sehingga kalau dilepas justru bisa membuat polisi curiga.
Parahnya bahkan kendaraan yang dibawa merupakan hasil tindak pidana.
2. Polisi justru yang pertama kena ETLE di Ambon
Perlu diketahui kalau ETLE pertama kali diberlakukan di Kota Ambon, Maluku, pada Senin (03/10/2022).
Saat mulai diberlakukan, kamera ETLE langsung menangkap momen pelanggaran pertama di jalan raya Kota Ambon.
Yang bikin melongo, setelah diidentifikasi ternyata pelanggar pertama yang tertangkap kamera ETLE diketahui berprofesi sebagai polisi.
"Justru polisi yang kena tilang pertamanya," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat, Jumat (04/11/2022).
Menurutnya penerapan tilang elektronik tidak pandang bulu, baik ke pengendara berprofesi sebagai polisi atau lainnya.
"Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang termasuk anggota polisi, kami menggunakan asas equality before the law jadi semua orang sama di mata hukum," lanjut Roem.
Terkait jumlah pelanggarnya, berdasarkan data yang sudah dikumpulkan Polda Ambon diketahui ada 2.684 pelanggaran yang terekam kamera ETLE hingga Rabu (02/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah-kisah di Balik Tilang Elektronik, Pelanggar Pertama adalah Polisi hingga Pengendara Tekuk Pelat Nomor.