Ada Fakta Mencengangkan dari Kasus Kebakaran Mobil Pikap di Bengkalis, Ini Temuan dari Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 6 November 2022 | 13:09 WIB

Sempat terjadi kebakaran mobil pikap dengan korban di Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022). (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Ada Pemicu Kebakaran, Hyundai Palisade dan Kia Telluride Kena Recall

Tim forensik juga sempat melakukan pemeriksaan barang bukti, dan ditemukan fakta kalau mobil pikap ini memang sengaja dibakar.

Dengan fakta tersebut, tim Reskrim Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan gabungan.

"Kami juga temukan fakta kalau handphone Hendra yang diduga tewas terbakar, ternyata masih aktif dengan nomor lain sehingga dilakukan pelacakan dan ditemukan lokasinya di Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau," imbuh Reza.

Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi keberadaan Hendra, dan langsung mengamankannya.

Ketika dilakukan interogasi, dia mengaku kalau orang yang terbakar bersama mobilnya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"ODGJ ini ternyata biasa berada di sekitaran Jalan Hangtuah, Kota Duri," lanjut Reza.

Secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gogor Ristanto menyebutkan tindak pembunuhan ini sengaja dilakukan karena Hendra dan Susiani ingin menggunakan uang asuransi tadi untuk membayar hutang.

Terkait kronologinya, Hendra sempat mencari ODGJ yang sering muncul di sekitaran Jalan Hangtuah sebelum melakukan aksi pembunuhan.

Saat menemukan ODGJ yang dicari, Hendra lalu membelikannya makan dan mengajaknya untuk ikut dengannya dengan iming-iming pekerjaan.

"Setelah berhasil membawanya ke mobil, pelaku langsung memukul korban di bagian kepala dengan balok kayu," papar Gogor.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Garasi Tim Marc VDS di MotoGP Jepang 2022, Barang-barang Berharga Selamat Berkat Kru Aprilia dan Suzuki

Dalam keadaan tidak berdaya, korban dibawa ke lokasi tempat mobil pikap tadi ditemukan terbakar.

Kemudian pelaku meninggalkan korban untuk mengambil mobil pikap miliknya.

"Ketika sampai di lokasi, jasad korban dipindahkan ke mobil pikap dan pelaku langsung membakarnya," lanjut Gogor.

Akibat perbuatannya Hendra dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penajara.

"Susiana juga ikut diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dia mengetahui rencana suaminya tapi tidak melakukan pencegahan atau melaporkan kepada polisi," pungkas Gogor.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Demi Cairkan Asuransi, Pasangan Suami Istri di Bengkalis Bunuh ODGJ Jasadnya Dibakar Dalam Mobil.