GridOto.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sudah menginstruksikan agar kendaraan dinas di berbagai wilayah dikonversi ke mobil listrik.
Adapun instruksi konversi ke mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini, bahkan sudah tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Dengan begitu, pemerintah daerah pun sekarang mulai bersiap menganggarkan dana untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas barunya.
Tapi beda ceritanya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabumin Raka, yang justru memilih untuk tidak menganggarkan pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Ia menyebutkan kalau anggaran tersebut sebetulnya bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat bagi warga Kota Solo, Jawa Tengah.
"Kumpul Apeksi sama bupati dan wali kota lain kan sudah pada persiapan, semua ganti ke kendaraan listrik," ujar Gibran, dikutip dari Tribunsolo.com, Senin (31/10/2022).
Lanjut menurut Gibran, anggaran yang ada juga seharusnya bisa dimaksimalkan untuk membangun fasilitas publik.
Bahkan dengan keputusannya ini, dirinya tak gentar kalau sampai mendapatkan sanksi atau teguran dari Pemerintah Pusat.
"Ya enggak apa-apa, siap disanksi," imbuhnya.
Baca Juga: Canggih Sih, Tapi Ini Kekurangan Teknologi Mobil Listrik Fuel Cell