Jadi kemungkinan besar kabupaten lain di Provinsi Bengkulu bisa ikut menerapkan sistem serupa ke depannya.
Terkait cara penilangannya, petugas bakal berkeliling dan mengambil foto atau video kalau ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas.
Kemudian bukti foto atau video tadi diserahkan ke petugas khusus untuk nantinya diproses dan diterbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar.
"Untuk di kabupaten lain masih kami upayakan melakukan koordinasi ke sistemnya," kata Sudarno.
Untuk diketahui, Polda Bengkulu berencana memasang 8 kamera ETLE di lima titik persimpangan yang ada di Kota Bengkulu pada November 2022.
Titik-titiknya di antaranya Simpang Lima Ratu Samban, Simpang GOT Sawah Lebar, Simpang KM 8, Simpang betungan dan Simpang Pantai Pasir Putih.
Sementara untuk ETLE mobile, polisi memasang lima kamera di mobil patroli polisi dan dua kamera di motor.
Lalu petugas lain bisa melakukan penindakan tilang elektronik, melalui smartphone masing-masing.
Pelanggar yang ketahuan melakukan pelanggaran, bakal mendapatkan waktu seminggu untuk membayar denda setelah mendapatkan surat tilang.
Jika denda tilang tidak dibayarkan dalam batas waktu yang sudah ditentukan, STNK kendaraan pelanggar akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara di Daerah yang Belum Ada Sistem Tilang Elektronik, Hanya Ditegur.