GridOto.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah melarang tilang manual, sehingga polisi harus memanfaatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hanya saja penyebaran sistem ETLE ternyata belum merata ke sejumlah wilayah, dikarenakan infrastrukturnya tak tersedia hingga sekarang.
Contohnya yang terjadi di Provinsi Bengkulu, yang mana sistem ETLE baru tersedia di Kota Bengkulu saja.
Tilang elektronik yang tersedia di Kota Bengkulu pun masih sebatas ETLE mobile menggunakan kamera smartphone dan mobil khusus.
Sedangkan sembilan kabupaten lain di Provins Bengkulu belum bisa menerapkan sistem tilang elektronik, baik ETLE statis di persimpangan maupun mobile.
Tentunya hal tersebut bisa membuat para petugas di lapangan hanya bisa melakukan peneguran saat menemukan adanya pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Sudarno selaku Kabid Humas Polda Bengkulu juga menyebutkan, untuk kabupaten yang belum terpasang ETLE tetap tidak boleh melakukan tilang secara manual.
"Jajaran di kabupaten yang belum terpasang ETLE (tak boleh melakukan tilang manual), karena sesuai dengan instruksi dari kapolri jadi kami lebih anjurkan ke teguran," ujar Sudarno, dikutip dari Tribunbengkulu.com, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Kena Tilang ETLE Mobile, Ada Dua Langkah Begini Cara Bayar Dendanya
Ia melanjutkan, untuk Kota Bengkulu memang benar sudah diterapkan tilang elektronik secara mobile.