Bapenda Jabar Bakal Hadirkan Bebas BBNKB Kedua, Catat Nih Tanggalnya

Dia Saputra - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Bapenda Jabar akan hadirkan promo bebas BBNKB kedua, persyaratan apa saja? (Dia Saputra - )

1. Pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan

3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas

4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses

5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan

6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)