Bapenda Jabar Bakal Hadirkan Bebas BBNKB Kedua, Catat Nih Tanggalnya

Dia Saputra - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Bapenda Jabar akan hadirkan promo bebas BBNKB kedua, persyaratan apa saja? (Dia Saputra - )

GridOto.com - Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang akan melakukan balik nama kendaraan roda dua dan empat.

Pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bakal menghadirkan promo menarik khusus masyarakat yang hendak balik nama.

Kabar itu GridOto ketahui dari unggahan foto di akun media sosial Instagram @bapenda.jabar pada Jumat (28/10/2022).

"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya hadir kembali," tulis @bapenda.jabar di kolom deskripsi.

Perlu dicatat, bebas BBNKB Kedua ini mulai berlaku pada 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022 saja.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Masyarakat yang hendak menikmati layanan ini harus memenuhi beberapa persyaratan BBNKB Kedua.

Persyaratan yang harus dimiliki adalah STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, dan bukti pengalihan kepemilikan.

Selain berkas asli, pemohon juga harus memfotokopi semua berkas dan membawa kendaraan untuk cek fisik di Samsat.

Baca Juga: Jelang Nataru Kemenhub Mulai Cek Kesiapan Sarana Angkutan Jalan

Sementara tata cara balik nama kendaraan sebagai berikut: