Termasuk lokasi produksi milik CN yang diketahui berada di Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kami akan buka file-file transaksinya dan dari sana bisa diketahui siapa saja (yang terlibat) dan di mana saja lokasinya," imbuh Iman.
Iman memaparkan, untuk para pemesan STNK palsu dari tangan CN belum tentu bakal dijerat hukuman pidana.
Walau demikian polisi bakal melakukan penelusuran lebih dulu sebelum menentukan status dan hukuman buat para pemesan.
"Apakah korban betul-betul tidak mengetahui kondisi kendaraannya berdokumen palsu, tergiur harga unitnya yang murah atau malah tidak bisa mengidentifikasi STNK palsu, jadi ada banyak aspek yang perlu didalami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sindikatnya Ditangkap, Bagaimana Nasib Pemesan STNK Palsu, Kapolresta Solo : Akan Kita Dalami Dulu.