GridOto.com - Penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik terus ditingkatkan di sejumlah daerah.
Peningkatan sistem tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual.
Siapa sangka, ternyata beberapa daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerapkan sistem tilang elektronik lho.
Kabar tersebut disampaikan oleh Dir Lantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo pada Rabu (26/10/2022).
"Pengoperasian tilang elektronik ini belum menyeluruh hingga ke Polres jajaran," buka Djoni Widodo dikutip dari TribunLombok.com.
Ternyata hal itu karena jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih terbatas.
Untuk saat ini, kamera ETLE yang dimiliki Polda NTB baru terpasang di lima titik di Kota Mataram saja.
Kamera itu berada di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu dan Seruni Dua.
"Ditlantas Polda NTB sudah mengajukan anggaran untuk pengadaan alat pada 2023," tutur Djoni.
Baca Juga: Meski Dilarang Kapolri, Kapolresta Solo Tetap Melakukan Tilang Manual, Ini Alasannya
Terkait imbauan Kapolri, Djoni mengatakan Ditlantas Polda NTB akan menegur para pelanggar lalu lintas.
"Akan kami tegur serta edukasi berlalu lintas yang tertib," tambah Dir Lantas Polda NTB.
Polda NTB juga sudah membuat Jukrah (Petunjuk dan Arahan) ke jajaran dalam menindaklanjuti arahan Kapolri.
"Jukrah ini sebagai pedoman dalam pengawasan pungli khusus untuk anggota dalam pelaksanaan razia," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023