Terkait imbauan Kapolri, Djoni mengatakan Ditlantas Polda NTB akan menegur para pelanggar lalu lintas.
"Akan kami tegur serta edukasi berlalu lintas yang tertib," tambah Dir Lantas Polda NTB.
Polda NTB juga sudah membuat Jukrah (Petunjuk dan Arahan) ke jajaran dalam menindaklanjuti arahan Kapolri.
"Jukrah ini sebagai pedoman dalam pengawasan pungli khusus untuk anggota dalam pelaksanaan razia," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023