GridOto.com - Sebagian besar proses kepengurusan SIM kini sudah bisa dilakukan online menggunakan layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri, kecuali bagian uji praktik yang tetap dipertahankan manual tetap mendatangi Satpas.
Meski masih konvensional, Polri sudah memodernisasi uji praktik dengan membuat sistem berbasis teknologi bernama e-Drives.
Sistem e-Drives sebenarnya sudah digelar di Satpas Daan Mogot sejak 2019.
Pada saat itu sistem ini juga dioperasionalkan di Satpas Prototype yang berada di Polres Metro Bekasi.
"Jadi Satpas prototype ini yang anggaran pembangunan gedungnya, peralatan semuanya merupakan hibah dari Korlantas Polri. Rencananya akan kembali kita aktifkan lagi, masalahnya saat ini adalah di software aplikasi yang harus terus di update," kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby SIK kepada GridOto.com, Selasa (25/10/2022).
Menurut Robby, uji praktik e-Drives mengandalkan teknologi kartu RFID, passive infrared, sensor getar, dan ultrasonic.
Ia menyebut pemanfaatan teknologi bakal membuat proses penilaian uji praktik tidak lagi ditentukan oleh petugas, melainkan teknologi.
"Hasil ujian praktik akan lebih akuntabel, karena semua dilakukan berbasis sensor dimana pemohon melakukan uji praktik apabila dia menabrak kun maka hasilnya akan muncul dilayar operator," ungkapnya.
Setiap peserta uji praktik e-Drives diberikan kartu RFID yang bisa dikalungkan di leher.
Baca Juga: Wajib Gak Sih Mutasi SIM Jika Alamat Pada KTP Sudah Berubah?
Saat peserta memulai uji praktik di bagian tertentu secara otomatis data terekam di ruang kontrol.
Infrared digunakan sebagai penanda start dan finis uji praktik. Sensor getar dipasang di traffic cone yang ada di lintasan uji, apabila tersenggol kendaraan yang dikemudikan peserta maka akan bunyi dan data dikirim ke ruang kontrol untuk menentukan kelulusan.
Selain itu ruang uji praktik juga di awasi CCTV dan pengeras suara, ini buat mengurangi jumlah petugas yang ada di lapangan.
Menurut Polri cara ini juga untuk menghindari terjadinya negosiasi antara pemohon dan petugas.
Inovasi ini dikatakan membuat proses uji praktik lebih akurat, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.
"Menurut saya dengan kehadiran e-Drive di untuk di wilayah Bekasi sudah cukup bagus ya," ucapnya.
Sekadar informasi, uji praktik e-Drive mendukung digitalisasi proses pembuatan SIM secara online melalui layanan Sinar.
Pada layanan Sinar pemohon bisa mengurus pembuatan baru atau perpanjangan SIM melalui ponsel.
Tak hanya itu, saat itu Satpas SIM prototype tersebut juga menggunakan teknlogi FIFO (First in First out) Integrated System.
Teknlogi itu pertama kali diterapkan di Gedung Satpas SIM Polres Metro Bekasi, sehingga tercatat dalam Rekor MURI.
Semua data lengkap dan informasi dapat disajikan dengan teknologi ini. Mulai dari berapa jumlah pemohon
SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Semua bisa diketahui secara langsung atau real time. Karena data peserta terkoneksi dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas SIM pusat Korlantas Polri.