GridOto.com - Sebagian besar proses kepengurusan SIM kini sudah bisa dilakukan online menggunakan layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri, kecuali bagian uji praktik yang tetap dipertahankan manual tetap mendatangi Satpas.
Meski masih konvensional, Polri sudah memodernisasi uji praktik dengan membuat sistem berbasis teknologi bernama e-Drives.
Sistem e-Drives sebenarnya sudah digelar di Satpas Daan Mogot sejak 2019.
Pada saat itu sistem ini juga dioperasionalkan di Satpas Prototype yang berada di Polres Metro Bekasi.
"Jadi Satpas prototype ini yang anggaran pembangunan gedungnya, peralatan semuanya merupakan hibah dari Korlantas Polri. Rencananya akan kembali kita aktifkan lagi, masalahnya saat ini adalah di software aplikasi yang harus terus di update," kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby SIK kepada GridOto.com, Selasa (25/10/2022).
Menurut Robby, uji praktik e-Drives mengandalkan teknologi kartu RFID, passive infrared, sensor getar, dan ultrasonic.
Ia menyebut pemanfaatan teknologi bakal membuat proses penilaian uji praktik tidak lagi ditentukan oleh petugas, melainkan teknologi.
"Hasil ujian praktik akan lebih akuntabel, karena semua dilakukan berbasis sensor dimana pemohon melakukan uji praktik apabila dia menabrak kun maka hasilnya akan muncul dilayar operator," ungkapnya.
Setiap peserta uji praktik e-Drives diberikan kartu RFID yang bisa dikalungkan di leher.
Baca Juga: Wajib Gak Sih Mutasi SIM Jika Alamat Pada KTP Sudah Berubah?
Saat peserta memulai uji praktik di bagian tertentu secara otomatis data terekam di ruang kontrol.