GridOto.com - Kena tilang mungkin jadi pengalaman yang tidak mengenakkan ketika sobat GridOto sedang berkendara di jalan.
Biasanya kalau kena tilang, SIM atau STNK milik sobat bakal disita oleh petugas yang sedang melakukan razia.
Kemudian sobat diberikan surat warna merah atau biru sebagai bukti kena tilang, dan diwajibkan untuk menguruskan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Tapi perlu sobat ketahui, proses pengurusan tilang sekarang bisa dilakukan tanpa perlu harus datang ke pengadilan lo berkat layanan Etilang.
Bahkan layanannya bisa diakses dari smartphone kapan saja dan di mana saja.
Lalu SIM dan STNK yang disita saat kena tilang juga bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.
Lantas bagaimana sih cara mengurus tilang melalui layanan Etilang?
Berdasarkan laman Etilang.id, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sobat untuk bisa menggunakan layanan ini.
Pertama sudah jelas sobat harus membuka situs web Etilang.id terlebih dahulu.
Baca Juga: Apa Sanksi Bagi Anggota Polantas yang Masih Lakukan Tilang Manual?
Kemudian lakukan pendaftaran dengan memasukkan alamat e-mail atau nomor telepon, serta membuat kata sandi.
Setelah akun sudah jadi, sobat tinggal melihat kode pembayaran tilang di situs Tilang.kejaksaan.go.id dan jangan lupa untuk melunasi denda tilangnya.
Selanjutnya tinggal kembali situs Etilang.id dan pilih kantor kejaksaan tempat SIM/STNK sobat tertahan serta masukkan nomor surat tilang.
Jangan lupa untuk mengunggah foto surat tilang serta bukti pembayaran tilang dan menuliskan alamat pengiriman dokumen.
Berikutnya tinggal lakukan pembayaran layanan melalui BCA, BRI, BNI atau Bank Sahabat Sampoerna, lalu klik 'Pesan Layanan'.
Terakhir, sobat tinggal tunggu SIM atau STNK yang ditahan karena kena tilang dikirimkan ke rumah.
Namun perlu diingat, layanan Etilang untuk sekarang baru menjadi partner resmi di Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah serta Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.