Enggak Pakai Ribet! Begini Caranya Urus Tilang Tanpa Harus Datang ke Pengadilan

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:54 WIB

Ilustrasi pengendara kena tilang saat berkendara. (Ruditya Yogi Wardana - )

Kemudian lakukan pendaftaran dengan memasukkan alamat e-mail atau nomor telepon, serta membuat kata sandi.

Setelah akun sudah jadi, sobat tinggal melihat kode pembayaran tilang di situs Tilang.kejaksaan.go.id dan jangan lupa untuk melunasi denda tilangnya.

Selanjutnya tinggal kembali situs Etilang.id dan pilih kantor kejaksaan tempat SIM/STNK sobat tertahan serta masukkan nomor surat tilang.

Jangan lupa untuk mengunggah foto surat tilang serta bukti pembayaran tilang dan menuliskan alamat pengiriman dokumen.

Berikutnya tinggal lakukan pembayaran layanan melalui BCA, BRI, BNI atau Bank Sahabat Sampoerna, lalu klik 'Pesan Layanan'.

Terakhir, sobat tinggal tunggu SIM atau STNK yang ditahan karena kena tilang dikirimkan ke rumah.

Namun perlu diingat, layanan Etilang untuk sekarang baru menjadi partner resmi di Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah serta Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.