Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Terguling, 24 KL BBM Tercecer di Jalan, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan
Setia melanjutkan, jika pengelola SPBU, Pertashop atau Depot BBM Pertamina ketahuan melakukan kecurangan, jelas bisa mendapat sanksi yang serius.
Hal tersebut sudah terturis dalam Undang-undang Nomot 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
"Jadi jangan lakukan kecurangan terhadap tera volume BBM," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Geger Kecurangan saat Beli BBM, Satgas Migas Bintan Cek Sejumlah SPBU.