GridOto.com- Nomor mesin pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diubah menjadi nomor penggerak.
Sementara data seperti nama, alamat, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, hingga masa berlaku masih tetap berlaku.
Penyesuaian data ini karena adanya perbedaan spesifikasi pada kendaraan konvensional dengan listrik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Brigjen Pol. Yusri Yunus menyebutkan pada motor listrik tidak ada mesinnya.
"Makanya kami ubah dan sesuaikan," jelasnya.
Pada STNK terdahulu, isian pada nomor mesin sejatinya bukanlah mesin seperti motor konvensional.
Secara sederhana sistem motor listrik baterai menyimpan daya listrik, kemudian saat pengendara membuka throttle gas, akan terkirim sinyal menuju controller.
Controller akan menarik arus listrik dari baterai dan diteruskan ke electric motor atau motor penggerak bertenaga listrik.
Electric motor secara umum dibagi dua macam, yang mid-drive dan hub-drive.
Baca Juga: Motor Listrik Volcon Grunt, Mirip Honda Monkey, Harga Bikin Kaget
Nah, nomor penggerak yang akan diinput adalah pada drive-nya.
"Kami ganti nomor mesin dengan nomor penggerak (drive),” jelas Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Sementara untuk nomor rangka sama seperti pada motor konvensional.
Pada tahap proses registrasi dan identifikasi dilakukan pihak kepolisian dan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.
"Kami pada tahapan proses di akhir setelah melewati tahapan di Kemendag dan Kemenhub," tutup Brigjen Yusri Yunus.