Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Terkena Operasi Zebra 2022 yang Digelar Hari Ini

M. Adam Samudra - Senin, 3 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Lokasi konfirmasi tilang elektronik atau ETLE di Subdit Gakkum Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini Senin 3-16 Oktober 2022 dengan menerapkan tilang elektronik atau online.

Selama Operasi Zebra 2022, Polisi tetap menerapkan tilang konvensional dan elektronik.

Denda tilang online wajib dibayar. Jika tidak membayar denda tilang ETLE, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karisman menyatakan Operasi Zebra 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

"Pelaksanaan tilang konvensional masih tetap ada dibeberapa yang belum ada kamera ETLE-nya ,” tegas Karisman, kepada GridOto.com belum lama ini.

Kombes Pol Karisman meminta agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Baca Juga: Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku di Operasi Zebra 2022

Cara bayar tilang elektronik 

Nah bagi sobat GridOto bagi yang kena tilqng ETLE ada berbagai cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

4. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

5. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

1. Login aplikasi BRI Mobile.

2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

6. Masukkan PIN.

7. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

8. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

5. Masukkan password dan mToken.

6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.